1 Anak Korban Ledakan Obat Petasan di Jepara, Telah Dirujuk ke Semarang!

Jepara121 Dilihat

1 anak korban ledakan obat petasan di Jepara akan dirujuk ke Rs Semarang. Iya korban tersebut yakni RD (11) korban ledakan obat petasan di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Korban akan dirujuk ke RSUP Dokter Kariadi Semarang. Rujukan tersebut dilakukan agar korban mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Korban ledakan

1 Anak Korban Ledakan Obat Petasan di Jepara, Telah Dirujuk ke Semarang!Korban ledakan

Rujukan tersebut dilakukan dengan penuh pertimbangan lebih atas kondisi korban. Kondisi korban saat ini sudah cukup stabil dan sangat memungkinkan untuk di rujuk ke Semarang. Setelah mendapatkan perawatan di Rs Kartini Jepara sebelumnya memang para dokter sudah merencanakan rujukan untuk RD dibawa ke Semarang. Namun, dengan kondisi yang belum stabil pihak rs Kartini menunggu hingga kondisi korban stabil dan siap untuk di rujuk.

Selaku Plt Direktur RSUD RA Kartini Jepara, dr Triyono Teguh Widodo menyampaikan bahwa salah satu korban berinisial RD (11) tersebut telah dirujuk tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dengan adanya rujukan tersebut nantinya korban akan mendapati perawatan yang lebih intensif. Seperti penuturan dokter bedah di RSUD Kartini Jepara bahwa kemungkinan korban RD ini memerlukan operasi plastik. Mengapa? Karena luka pada wajah korban cukup dalam. Ungkap Plt Direktur RSUD Kartini Jepara, Rabu, (12/04/2023).

Kondisi korban RD hingga dirujuk malam tadi sudah sadarkan diri, Namun, meskipun sadar dokter memberikan obat anti nyeri hingga korban pun tertidur. Pihak RSUD Kartini Jepara juga telah memastikan bahwa biaya perawatan untuk korban RD sepenuhnya gratis. Hal tersebut juga kebetulan korban telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Sementara, bagi korban ZE (10) yang kini dirawat di RSI Sunan Kudus. Kondisinya sudah mulai membaik karena luka bakar yang dialami ZE (10) hanya sekitar 5% dan luka tersebut terdapat dibagian kaki. Jika kondisi ZE terus membaik dan tidak ada kendala yang lain mungkin 2 atau 3 hari korban ZE (10) sudah diperbolehkan pulang.

Terkait pembiayaan untuk korban ZE pihak keluarga telah memilih ZE untuk dirawat di ruang VIP. Dengan Pemilihan tersebut maka, pembiayaannya ditanggung oleh keluarga sendiri. Jika, terdapat permintaan yang khusus seperti tersebut tentu pihak Pemda tidak mampu untuk membiayainya ” Terang Triyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *