2 Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan di Jepara Ditangkap Polisi! 

Jepara129 Dilihat

Pelaku penjual bahan peledak petasan di Jepara ditangkap polisi. Kini Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan 2 pelaku yang diketahui yakni warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara.

2 Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan di Jepara Ditangkap Polisi! 

Kedua pelaku diamankan akibat menjual bubuk bahan peledak petasan yang dipasarkan melalui sosial media. Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh polres jepara yakni AA (22) dan MKS (22). 

Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polres Jepara ditempat yang berbeda. Pelaku pertama yakni AA (22) yang ditangkap tepat di pasar Kalinyamatan, sedangkan MKS (22) ditangkap saat sedang berada di Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara

Seperti keterangan yang disampaikan saat konferensi pers pada Senin, (28/03/2023). 

AKBP Warsono selaku Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa 2 pelaku ini telah memperjual belikan bubuk bahan peledak petasan. Yang telah dikemas dalam plastik dengan ukuran 1 ons dan 1 kg, kemudian bubuk bahan peledak tersebut diperjual belikan melalui sosial media yang dimiliki oleh pelaku. 

Dengan hara bubuk bahan peledak per 1 ons dihargai Rp. 25.000,- dan untuk yang plastik ukuran 1 Kg diberi harga Rp. 240.000,-.

Kedua pelaku berhasil kami tangkap dan kami amankan saat sedang bertransaksi mengantarkan bubuk bahan peledak tersebut kepada pembeli. Dengan kejadian ini nantinya pihak Kapolres jepara akan melakukan tindak tegas bagi para penjual atau pengedar bubuk bahan peledak saat bulan ramadhan. Karena bahan peledak tersebut cukup berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. 

Atas perbuatannya 2 pelaku akan dijerat pasal penyalahgunaan bahan peledak yakni pada pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Berbunyi tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman paling tinggi yakni 20 tahun penjara 

Dalam kasus ini petugas selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari para pelaku yakni AA (22) serbuk bahan peledak seberat 1.2 kg, dan sumbu peledak, sedangkan pelaku MKS (22) bahan peledak dengan berat 15 kg serta HP dan sepeda motor milik pelaku yang turut diamankan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *