Bangunan berdiri tanpa izin yang berada lebih tepatnya di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujung Batu Jepara dibongkar paksa. Bahwasannya bangunan tersebut tidak memiliki izin atas pembagunannya.
Selaku Plt Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Elida Farikha mengungkapkan bahwa bangunan tersebut memang ada dan milik salah satu warga yang belum selesai dibangun.
Bangunan tersebut nantinya akan dijadikan tempat pengepulan ikan sementara.
’’meskipun setengah jadi bangunan tersebut tetap tidak memiliki izin, jadi harus kami robohkan secara paksa,” Ungkap Plt Dinas Perikanan
Bangunan yang tidak memiliki izin tersebut terpaksa kami robohkan. Pasalnya pihak dinas perikanan akan melakukan pembangunan pelabuhan pendaratan ikan atau PPI di lahan yang berada di tempat dengan luas 1 Hektar.
Pihak dinas perikanan juga telah mengajukan proposal pembangunan PPI tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nantinya pembangunan tersebut memiliki anggaran senilai sekitar 45 Miliar.
Pembangunan PPI ini tentu sangat penting dan Jepara harus memiliki itu. Pembangunan pelabuhan yang direncanakan tersebut nantinya akan menjadi tempat pengolahan dan pengepakan ikan sebelum dibawa keluar dari TPi.
Sementara dihubungi secara terpisah, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta juga menegaskan bahwa semua bangunan yang tidak memiliki izin terlebih berada di pinggir laut sudah seharusnya untuk dirobohkan.
Pendirian bangunan tidak berizin memang telah diketahui tidak boleh, untuk selanjutnya nanti pihak kamu akan melakukan penataan pengembangan pada TPI tersebut.
’’Bangunan tidak berizin memang tidak boleh. Nanti kami tata untuk pengembangan TPI,’’ Terang Edy
Bangunan Berdiri Tanpa Izin di TPI