Akhirnya Massa Pro Kontra Tambak Udang Karimunjawa Menemukan titik Temu! Ranperda RT RW telah di Sahkan menjadi Perda! 

Jepara218 Dilihat

Menemukan titik temu kini massa pro dan kontra lega terkait tambak udang di karimun jawa bahwasannya Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengesahkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang pada wilayah RT RW tahun 2023-2043 di Jepara menjadi Perda. Hal tersebut disahkan oleh pemerintah Kabupaten Jepara pada hari Kamis, (04/05/2023).

Akhirnya Massa Pro Kontra Tambak Udang Karimunjawa Menemukan titik Temu! Ranperda RT RW telah di Sahkan menjadi Perda! 

Pada pengesahan tersebut kini resmi tambak udang di Karimunjawa telah dilarang. Pengesahan tersebut juga bisa menjadi keputusan akhir terkait konflik penutupan tambak udang yang ada di karimunjawa sebelumnya. Diketahui sebelumnya pihak regulasi sempat menarik ulur terkait pengesahan Ranperda RTRW ini dan sempat tertunda beberapa bulan. 

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Jepara tersebut telah menjadi akhir putusan dari adanya pro kontra pada tambak udang di karimunjawa. Hal tersebut tertuang dalam pasal 90 huruf c poin 3 yang disebutkan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di area kawasan karimun jawa yakni hanya kegiatan budidaya perikanan tambak air laut maupun air payau di Karimunjawa. 

Semua putusan pengesahan tersebut tentu saja disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara yakni Haizul Ma’arif setelah selesai Rapat Paripurna Ranperda tersebut. 

Ketua DPRD tersebut juga sempat bingung dan pihaknya memiliki keinginan untuk memperhatikan semua pihak. Akan Tetapi, Pemerintah pusat telah memiliki keputusan dengan melarang adanya tambak udang di Karimunjawa.

Tentu dalam pengesahan ini semua berhak menolak jika tidak tepat pada putusan. Penolakan tersebut dapat dilakukan dengan cara menolak substansi yang telah disetujui secara langsung oleh Kementerian ATR maupun BPN. 

Namun, jika cara penolakan tersebut diambil konsekuensi yang didapatkan yakni Ranperda RTRW akan dibatalkan. Akibatnya nanti akan dilakukan pembahasan yang dilakukan kembali mulai dari 0 yang akan banyak mengulur waktu dan perlu menentukan akhir putusan kembali. 

Haizul Selaku Ketua DPRD juga mengatakan bahwa “Jika ada yang menolak akan keputusan yang ditentukan tersebut, nantinya akan berdampak pada pembatalan di semua sektor yang ada. Padahal Perda RTRW yang telah disahkan ini tidak hanya mengenai soal tambak udang, akan tetapi mencangkup keseluruhan yang ada di Kabupaten Jepara” jelas Haiz sebagai penutup. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *