Setelah pengesahan Perda RTRW tentang tata ruang dan wilayah tahun 2023-2043, kini kawasan Industri di Jepara resmi akan diperluas. Putusan tersebut dilaporkan setelah adanya rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Kamis, (04/05/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Jepara yakni Khoirun Ni’am mengatakan putusan tersebut telah sah dan terkait kawasan industri dijepara telah diatur dalam pasal 30 huruf F yang dimana kawasan industri tersebut memiliki luas kurang lebih 1.682 Hektar.
Kawasan industri di Jepara tersebut nantinya tentu akan disebar kurang lebih di 10 Kecamatan diantaranya yakni Batealit, Jepara, Keling, Kembang, Kalinyamat, Mlonggo, Mayong, Pakis aji, Pecangaan dan Tahunan. Dijepara sendiri ada Kecamatan maupun wilayah yang tidak boleh tersentuh oleh kawasan industri yaitu Kecamatan Karimunjawa, Kedung dan Donorojo.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa kawasan industri di Jepara telah tersebar di Kecamatan Kalinyamatan, Mayong, Pecangaan dan Batealit. Akan tetapi dalam putusan perda yang baru saja disahkan DPRD Jepara telah mengusulkan bahwa semua kecamatan di jepara dapat dijadikan sebagai kawasan industri.
Meskipun kawasan industri Jepara telah terkenal berada di kecamatan tertentu. Akan tetapi, untuk perluasan kawasan industri terbaru ini nantinya akan dilakukan secara teliti dan tepat. Serta perluasan kawasan industri di Jepara ini hanya diperuntukan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, bukan yang lainnya.