Polisi Tangani Kasus LGBT Anak Bawah Umur di Jepara!

Jepara248 Dilihat

Pihak kepolisian dari Polres Jepara kini telah menangani kasus LGBT anak dibawah umur yang kerap dikatakan dengan kasus pencabulan. Kasus kali ini terkait dengan adanya bocah dibawah umur yang telah menjadi korban kekerasan seksual.

Polisi Tangani Kasus LGBT anak Bawah Umur di Jepara!

Kasus pencabulan kali ini berlatar belakang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan transgender). Atas kasus yang telah beredar sebelumnya Kapolres Jepara yakni AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menggelar Konferensi pers di Polres Jepara pada hari Jumat, (12/05/2023). 

Dimana konferensi pers tersebut digelar atas pengungkapan kasus yang menimpa anak dibawah umur atas kekerasan seksual yang dilakukan oleh laki-laki berusia 30 tahun.

Kapolres Jepara mengatakan konferensi pers kali ini digelar guna ungkap kasus adanya laporan anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. 

“Konferensi pers kali ini kami gelar, guna pengungkapan kasus pencabulan sesama jenis yang telah dilakukan oleh seorang laki-laki berusia 30 tahun dan korban anak dibawah umur” Kata Kapolres Jepara. 

Kapolres Jepara mengungkap dengan menjelaskan kronologi terjadinya kasus pencabulan tersebut. Kronologinya bermula saat itu tersangka yang diketahui berinisial HS (30) berkenalan dengan bocah 13 tahun yang kini menjadi korban kekerasan tersebut. 

Perkenalan keduanya tersebut terjadi pada hari Selasa, (11/05/2023) diketahui keduanya berkenalan melalui sebuah aplikasi komunitas Gay. Kemudian, setelah keduanya berkenalan pelaku HS (30) meminta untuk bertemu dengan korban, lalu korban tersebut diajak menuju ke sebuah lokasi. Lokasi tersebut tepat berada di Kecamatan Kembang yang kemudian korban yang diketahui berusia 13 tahun tersebut diajaknya untuk melakukan sebuah hubungan intim. 

Polisi Tangani Kasus LGBT anak Bawah Umur di Jepara!

Saat melakukan hubungan tersebut tersangka merekam menggunakan ponsel miliknya. Selanjutnya, setelah beberapa hari kejadian tersebut terjadi, tersangka menghubungi korban kembali untuk diajak berhubungan kembali. 

Akan tetapi, korban menolak dan tersangka mengancam akan menyebarkan video yang dimilikinya tersebut jika korban tidak mau menuruti ajakan tersangka. 

Setelah kejadian kedua terjadi, ketiga kalinya tersangka mengajak kembali akan tetapi korban menolak, karena merasa terancam dan ketakutan akhirnya korban bercerita kepada keluarganya. Setelah mengetahui hal tersebut keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Hingga saat ini tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak polres Jepara. Dengan dijerat adanya pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dijerat dengan pasal 292 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. 

Dengan ancaman untuk tersangka hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama hukuman penjara 15 tahun serta denda maksimal 15 miliar. Atas peristiwa kasus tersebut Kapolres Jepara menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap memperhatikan pergaulan anak-anak masing-masing. Jangan kasus seperti ini terjadi kembali dan anak-anak tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Terang Kapolres sebagai penutup. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *