Melodi Keadilan Terhenti: Oknum Satpol-PP dan ‘Dance of Delay’ Kasus Penganiayaan di Jepara!

Jepara138 Dilihat

JEPARA – Kehidupan aman dan tentram tercoreng oleh ketidakpastian penyelesaian kasus penganiayaan di Jepara yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Satpol-PP terhadap warga di Dukuh Krajan Swawal Timur. Meskipun korban telah melaporkan insiden penganiayaan ini ke Polres Jepara pada 26 Desember 2023, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut.

kasus penganiayaan di Jepara

Kantor Rumah Hukum Jepara, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, menyatakan keprihatinan atas lambatnya proses penyelesaian kasus ini. Miftakhul Khobid. S.Sy., MH, selaku kuasa hukum dari kantor tersebut, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, “Clien saya sampai saat ini belum menerima kabar pemanggilan kepada pelaku penganiayaan atau tindakan penyelesaian apapun.”

Saksi-saksi yang masih merupakan kerabat korban juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kurangnya respons dari aparat penegak hukum. Salah satu saudara korban menyayangkan, “Kok bisa ya, pak? Kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum sampai saat ini.” kasus penganiayaan di Jepara

Korban sendiri mendambakan kepastian hukum seiring dengan upaya kerasnya untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Namun, kuasa hukum yang mewakili korban juga ikut merasakan kekecewaan terhadap penanganan yang dianggap lambat. “Sangat menyayangkan tindakan APH yang terkesan mengulur-ulur. Apakah karena pelaku adalah oknum Satpol-PP sehingga penanganannya terkesan lama dan tanpa kejelasan?” ujar salah satu kuasa hukum dari Kantor Rumah Hukum Jepara.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Jepara yang menuntut transparansi dan keadilan. Dalam suasana ketidakpastian, harapan terletak pada aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan dan keadilan bagi korban. kasus penganiayaan di Jepara

 

Penulis : MII

Editor: Admin sinarjepara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *