Mulai Tanggal 27 Januari 2023! Dihimbau Cek Kepesertaan JKN Secara Rutin, Bagi Masyarakat Jepara!

Jepara138 Dilihat

Jepara – Telah disampaikan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Bahwasannya menghimbau masyarakat Jepara mengecek kepesertaan  JKN-KIS yang dimiliki secara rutin. Cek Kepesertaan JKN Secara Rutin

Cek Kepesertaan JKN Secara RutinCek Kepesertaan JKN Secara Rutin

Perihal itu disampaikan oleh Isdiyanto Koesworo, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinsospermades, pada hari Kamis (26/1/2023).

Pengecekan kartu kepesertaan JKN-KIS sangat penting dan harus dilakukan. Guna dapat mengetahui aktif atau tidaknya kartu JKN-KIS milik warga tersebut. Cek Kepesertaan JKN Secara Rutin

Himbauan ini perlu dilakukan karena adanya beberapa kasus yang telah terjadi. Contoh saja warga Jepara yang sakit harus dibawa ke rumah sakit, setelah sampai baru mengetahui bahwa kartu JKN-KIS miliknya nonaktif. Dengan hal tersebut apa yang terjadi? Apa akibatnya? Tentunya mereka akan kesulitan dalam mengurus beberapa hal salah satunya yakni administrasi hingga pembiayaan. Cek Kepesertaan JKN Secara Rutin

’’Banyak muncul kasus seperti masyarakat yang tidak tahu jika kartu JKNnya masih aktif atau sudah nonaktif. Tahunya ya, ketika berobat,’’ ungkap Anto.

Seperti yang telah diketahui, domain pengaktifan atau penonaktifan kepesertaan itu berada di Kementrian Sosial RI. Pada tahun 2021 yang lalu misalnya, sebanyak 39.661 masyarakat Jepara yang tiba-tiba JKN-KIS berstatus non aktif dari kepesertaan. Cek Kepesertaan JKN Secara Rutin

Dinsospermades Jepara pun ikut serta tidak dapat mengakses itu. Di sisi lain, masyarakat juga tidak tau menau terkait hal tersebut. Untuk mencegah adanya hal-hal yang tak memungkinkan itu alangkah baiknya agar masyarakat bisa mengecek secara berkala status kepesertaannya. Masyarakat jepara tidak perlu untuk datang langsung ke kantor. Secara mandiri, masyarakat telah dapat mengecek di aplikasi Mobile JKN.

Ketika masyarakat Jepara mengecek dan mengetahui statusnya telah non-aktif. Akan tetapi dirasa masih layak menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan agar operator atau perangkat desa bisa proaktif membantu dalam pengaktifan kembali.

’’Di masing-masing desa, operator dapat mengusulkan. Pemerintah desa juga harus aktif menjemput. Supaya masyarakat tidak kesusahan saat berobat nantinya,’’ ujar Anto.

Terakhir, sesuai SK Kemensos Nomor 1/HUK/2023, jumlah peserta PBI JKN aktif di Kabupaten Jepara sebanyak 453.001 jiwa. Sedangkan untuk PBID per bulan Januari 2023 sebanyak 48.812 jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *