Baru 6 Hari Menikah, Seorang Pria di Jepara Tega Menjual Istrinya! 

Jepara134 Dilihat

Baru 6 hari menikah seorang pria di Kabupaten Jepara Jawa Tengah nekat menjual istrinya sendiri. Kejadian tersebut terjadi setelah pelaku diamankan oleh pihak Polres Jepara.

Baru 6 Hari Menikah, Seorang Pria di Jepara Tega Menjual Istrinya! Menikah Menikah

Dengan pengakuan pelaku, Ia nekat berbuat lantaran sakit hati kepada istrinya. Bahwasannya istrinya kerap kali membeberkan aibnya kepada orang lain.

’’Saya sakit hati, hanya gara-gara masalah sepele dia selalu buka aib. Kemudian dicerita-ceritakan ke keluarga. Entah kakak-kakaknya, saudara-saudaranya,’’ ungkapnya pelaku memberi keterangan Selasa (28/03/2023).

Setelah adanya keterangan keduanya baru saja menikah pada tanggal 28 Desember 2022 tahun lalu. Akan tetapi, hanya dengan waktu 6 hari pasangan ini justru telah pisah ranjang. 

Kemudian, pelaku juga telah memberikan keterangan bahwa Ia memang akan berpisah dengan istrinya. Dengan meminta istrinya untuk menghapus semua foto baik foto pernikahan maupun foto keduanya di akun media sosial yang dimiliki sang istri. 

Namun, permintaan tersebut tidak diabaikan oleh sang istri. Hingga pelaku kembali mengucap bahwa benar-benar ingin berpisah. 

Lalu, tepat pada tanggal 30 Januari 2023, pelaku mengunggah beberapa foto hingga video tak senonoh milik istrinya di akun instagram pribadi milik pelaku. Dengan perkataan Ia ingin menjual istrinya tersebut. 

Dengan adanya video yang disebarkan oleh pelaku. Pelaku kembali mengancam sang istri dengan akan menyebar foto dan video tak senonoh yang lain kembali jika tak menuruti permintaannya. 

Setelah ancaman tersebut diberikan oleh korban, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Pada tanggal 14 Maret 2023, dengan menerima laporan tersebut kemudian pelaku ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian di Kecamatan Jepara.

Seperti yang telah ungkap oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Konfrensi pers. Selasa, (28/03/2023) 

Para penyidik telah memeriksa juga 4 saksi, dengan menyita barang bukti yakni HP Realmi 5 Pro warna biru. Atas aksi serta tindakan yang dilakukan oleh pelaku, kini pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE. 

Atau dikenakan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pasal tersebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *