Pria berinisial KM berusia 45 tahun tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Motif pelaku adalah tidak mampu menahan nafsu ketika melihat kemolekan tubuh korban.
Kejahatan ini terungkap saat korban melaporkan kejadian ini ke ayah kandungnya. Diketahui ternyata pelaku telah melakukan aksi bejat ini pada Oktober 2022 lalu. Korban diancam akan dibunuh jika tidak melayani si pelaku. Karena takut, korban terpaksa menuruti kemauan si pelaku.
Laporan ke Kantor Polisi
Ayah kandung korban melaporkan aksi ini ke Mapolsek Asembagus, Sitobondo. Kemudian kasus ini ditindak lanjuti oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Orang tua korban mengatakan bahwa tindakan asusila ini terjadi pada Oktober 2022 lalu, namun anaknya baru berani memberitahukan kepadanya sekarang karena adanya ancaman pembunuhan
AKP Dhedi Ardi Putra, yaitu Kasatreskrim Polres Situbondo, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan, dengan terlapor ayah tirinya berinisial KM (45) dan korban yang diketahui masih dibawa umur.
Menurut AKP Dhedi Ardi Putra, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil beberapa saksi untuk mendapat informasi lebih dalam. Hal ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan ini.
Tanggapan Ayah Kandung
Keluarga korban terutama ayah kandungnya berharap bisa menyelesaikan kasus ini dengan keadilan sebenar-benarnya.
“Saya minta terlapor diberikan hukuman setimpal,” ucap ayah korban.
Beliau khawatir karena kasus ini tidak hanya pemerkosaan saja, tapi juga adanya ancaman pembunuhan. Saat ini pihak keluarga sedang menunggu proses selanjutnya dari kepolisian setempat.
Sumber: https://news.detik.com/foto-news/d-5723437/ini-tampang-pria-yang-perkosa-anak-tirinya-hingga-hamil
Ditulis oleh Davidson dari SMA Tri Ratna Jakarta