Cabut Surat Edaran, Pemkab Jepara Telah Memberikan Izin LIve Musik Selama Ramadhan! 

Jepara379 Dilihat

Cabut surat edaran Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya memberikan izin terkait live musik di cafe selama bulan ramadhan. Penolakan dari berbagai musisi atas surat edaran tersebut kini telah membuahkan hasil.

Cabut Surat Edaran, Pemkab Jepara Telah Memberikan Izin LIve Musik Selama Ramadhan! Cabut surat

Keputusan tersebut terlampir dalam Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 451/1491 tentang Operasional Kegiatan Usaha dan Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.

Surat edaran itu atas izin yang dikeluarkan resmi telah ditandatangani Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Sabtu, (25/03/2023) setelah sebelumnya surat edaran atas tidak diperbolehkannya live musik didesak para musisi. 

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengungkapkan, live musik di kafe kini diperbolehkan. Akan tetapi bagi pemilik kafe yang menyediakan adanya live musik, harus bisa membatasi jam operasional live tersebut. 

Meskipun surat edaran izin live musik telah dikeluarkan. Akan tetapi Pemkab Jepara tetap tidak memberikan izin bagi cafe yang menyediakan minuman beralkohol. Jika masih ada yang diketahui melanggar maka harus bertanggung jawab sesuai sanksi yang telah tertera pada UU. 

Atas surat edaran terbaru kini Pj Bupati Jepara menegaskan bahwa surat edaran sebelumnya telah dicabut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *