Ditangkap! Seorang Pria di Jepara, Diduga Mencabuli Bocah Perempuan 11 Tahun!

Jepara160 Dilihat

Ditangkapnya seorang pria yang diduga mencabuli seorang bocah perempuan 11 tahun. Bocah perempuan tersebut  menjadi korban pencabulan oleh pelakunya berinisial AK (42).

Atas kronologi yang bermula saat ayah si korban tiba-tiba terbangun lalu keluar kamar. Tanpa disadari si Ayah melihat bahwa pintu rumah masih terbuka begitu pula saat hendak menutup pintu. Ayah korban juga melihat bahwa gorden kamar milik korban pun masih terbuka.

Ditangkap! Seorang Pria di Jepara, Diduga Mencabuli Bocah Perempuan 11 Tahun! Ditangkap! Seorang Pria di Jepara, Diduga Mencabuli Bocah Perempuan 11 Tahun!

Seketika ayah korban pun langsung masuk kekamar milik korban, Kaget bukan main ayah korban pun melihat pelaku di dalam kamar anaknya.

“Begitu melihat gorden kamar anaknya juga belum tertutup, Ayah korban langsung masuk ke kamar korban, “ Terang Warsono, Sabtu (25/02/2023).

Peristiwa pencabulan tersebut telah terjadi pada (18/01/2023) lalu. Berdasarkan keterangan yang telah didapat dari saksi pencabulan dilakukan pada sekitar pukul 23.00 WIB. Waktu diketahuinya hal tersebut pelaku sedang ada disamping tempat tidur dengan posisi masih melakukan aksi pencabulannya tersebut.

“Saat ayah korban mengetahuinya korban sedang  ada di posisi tidur tengkurap,’’ ungkap Warsono.

Tanpa berfikir lama Ayah korban kemudian melaporkan adanya peristiwa tersebut pada pihak yang berwajib pada (11/02/2023). Setelah adanya pelaporan tersebut pada Jum’at (24/02/2023) pelaku berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Jepara dengan sejumlah barang buktinya.

Setelah dimintai keterangan, Korban juga telah mengaku disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Yakni pada saat masih kelas 5 hingga 6 SD.

Atas tindakan yang telah diperbuat tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *