Kementerian PPPA terus Melakukan Perlindungan Pada Perempuan dari aborsi!

Nasional147 Dilihat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan terus melakukan kepastian terkait perlindungan negara yang berkelanjutan. Terhadap perempuan dari praktik aborsi yang sedang ramai belakangan ini.

“Negara telah mengatur dengan jelas dan hadir untuk memastikan aborsi yang dilarang tersebut,” Ungkap Susanawati,  pada Minggu, (05/02/2023)

Kementerian Negara PPPA terus Melakukan Perlindungan Pada Perempuan dari aborsi!Kementerian PPPA terus Melakukan Perlindungan

“Hal tersebut dilakukan guna melindungi serta menjamin hak dan kelangsungan hidup setiap manusia, termasuk pada janin yang belum lahir,” tegasnya.

Namun, Susianawati mengungkapkan bahwa aborsi diperbolehkan dalam adanya skenario dengan kasus khusus. Seperti halnya keadaan yang darurat hingga mengancam kehamilan serta jiwa akibat kasus pemerkosaan yang kerap kali terjadi. Kementerian PPPA terus Melakukan Perlindungan

Susianawati juga telah mencatat Kementerian PPPA yang tengah menyoroti kasus aborsi melibatkan seorang wanita hamil delapan bulan. Berasal dari Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang meninggal dunia diakibatkan karena pendarahan setelah proses aborsi ilegal yang dilakukannya di sebuah kamar hotel.

Adanya kasus tersebut pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya seorang wanita yang berasal dari Kabupaten Banyuasin. Yang meninggal dunia akibat pendarahan aborsi ilegal di kamar hotel saat hamil delapan bulan,” ungkapannya Kementerian PPPA terus Melakukan Perlindungan

“Kasus praktik aborsi ilegal ini tidak hanya mengancam nyawa ibu tetapi juga janin yang ada didalam kandungan,” imbuhnya guna mengingatkan. Kementerian PPPA terus Melakukan Perlindungan

Susianawati menambahkan larangan aborsi telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75 ayat (1) tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

“Aturan tersebut menggambarkan bahwa Negara selalu hadir melalui ketentuan perundang-undangan yang dibuat guna melindungi dan menjamin hak hidup. Serta kelangsungan hidup setiap makhluk, termasuk janin yang belum lahir,” tegasnya

Ayat (2) UU Kesehatan lebih lanjut mengatur bahwa aborsi dapat dilakukan berdasarkan indikasi kegawatdaruratan medis yang terdeteksi pada kehamilan diusia dini.

Indikasi kegawatdaruratan tersebut antara lain yang mengancam nyawa ibu serta janin yang menderita penyakit genetik berat, cacat bawaan. Hingga tidak dapat disembuhkan sehingga mempersulit bayi untuk hidup di luar kandungan. Selain itu, aborsi dapat dilakukan pada kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi para korban.

Berdasarkan Pasal 194 UU tersebut, barangsiapa yang sengaja melakukan pengguguran kandungan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak  1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *