Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur di Jepara, Begini Pengakuan Tersangka! 

Jepara291 Dilihat

Akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual anak dibawah umur tengah ramai diperbincangkan, Akibat adanya kasus tersebut kini HS (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Jepara.

Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur di Jepara, Begini Pengakuan Tersangka! 

Saat dilakukannya konferensi pers di Polres Jepara pada Jumat, (12/05/2023). Tersangka pelaku mengaku bahwa dirinya memiliki sebuah kelainan yakni Orientasi Seksual, yang dimana tersangka tidak menyukai lawan jenis. 

“Saya memiliki kelainan, dan saya tidak suka dengan cewek” Ungkap tersangka

Kelainan tersebut dikatakannya telah ada sejak dirinya berusia masih belasan tahun, dan sebelumnya ia juga mengaku bahwa dirinya juga telah menjadi korban sodomi oleh seseorang di sebuah salon. Saat jumpa pers tersebut tersangka juga telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan kekerasan seksual terhadap korban bocah 13 tahun. 

Tersangka HS (30) sebelumnya memaksa korban untuk menuruti dirinya melakukan hubungan badan berkali-kali. Tersangka juga mengaku bahwa ia melakukan hubungan dengan anak dibawah umur baru 2 kali, sedangkan dengan pria dewasa sudah beberapa kali. 

Tersangka HS (30) juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban memiliki hubungan secara dekat sejak bulan ramadhan lalu, sekitar bulan maret. Dengan dimulainya perkenalan melalui aplikasi komunitas gay, setelah berkenalan ia mengajak korban bertemu dan ia merasa ada kecocokan. 

Lalu, tepatnya pada bulan April tersangka mengajak bertemu dan melakukan hubungan badan tersebut. Saat melakukan hubungan tersangka sengaja merekam semua adegan tersebut menggunakan ponsel pribadi milik tersangka. Ia Juga mengaku bahwa video tersebut hanya digunakan untuk koleksi pribadi miliknya. 

Tersangka mengakui “awal mulanya sama-sama suka, saya juga tidak merayu” Terang tersangka. 

Kekerasan seksual Kekerasan seksual

Setelah mengakui perbuatannya Kapolres Jepara, yakni AKBP Nugroho Wahyu juga menyampaikan bahwa video rekaman yang ada di ponsel tersangka tersebut digunakan tersangka HS (30) untuk mengancam dan memaksa korban melakukan hubungan tubuh lagi akan tetapi korban menolak saat itu. 

Hingga akhirnya korban merasa takut dan diancam, korban bercerita kepada keluarganya. Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut kini tersangka HS (30) berhasil diamankan dan dikenakan pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta pasal 292 UU RI tentang KUHP yang dimana pelaku dijerat hukuman penjara paling sedikit 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara dengan adanya denda paling banyak 5 miliar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *