Kasi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo melakukan penindakan terhadap mobil pribadi yang mengangkut ribuan batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukannya pada Senin, (06/02/2023). Rokok Ilegal
Penindakan itu dilakukan oleh bea cukai setelah mendapatkan laporan adanya peredaran serta distribusi rokok ilegal di Jepara. Setelah menerimanya laporan tersebut pihak bea cukai mengirim tim untuk melakukan penyisiran terhadap para pelaku pembawa rokok ilegal tersebut.
Tim bea cukai memulai penyisiran dari Jalan Welahan (Jepara)-Demak. Sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian memang betul adanya pihak bea cukai berhasil melihat mobil dengan ciri-ciri yang sama dengan yang dilaporkan. Rokok Ilegal
“ Penangkapan terhadap pelaku sempat ada aksi kejar-kejaran. Sehingga Mobil yang digunakan tersebut terperosok ke selokan, akan tetapi sopir beserta kernetnya berhasil untuk melarikan diri,’’ Jelas Sandy, Selasa (07/02/2023). Rokok IlegalRokok Ilegal
Mobil yang telah kami ketahui ciri-cirinya tersebut melaju di Jalan Lingkar Demak. Tim bea cukai kudus pun bergegas menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dengan diwarnai aksi kejar-kejaran tersebut mobil pengangkut rokok ilegal tersebut diamankan di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Dari mobil yang kami periksa tersebut, petugas bea cukai mendapati 52 ribu batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Beberapa di antaranya pun tak dilekati pita cukai. Sementara lainnya dilekati pita cukai palsu. Rokok Ilegal Rokok Ilegal
Barang yang kami amankan diperkirakan mencapai hingga Rp.65.000.000,-. Dengan kerugian Negara diperkirakan mencapai hingga Rp.44.000.000,-
Setelah dilakukannya penangkapan dan dilakukannya pemeriksaan mobil beserta barang bukti kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus,’’ Imbuh Sandy sebagai penutup.