Baru-baru ini tengah banyak diperbincangkan atas pendapatan dan pembagian motor dinas baru untuk seluruh Kades atau Petinggi Desa di Jepara. Baru saja motor dinas dibagikan beberapa hari kemudian ada oknum Kades atau Petinggi Desa di Kabupaten Jepara mendapati masalah.
Masalah tersebut yakni terdapat pada motor dinas baru yang disalahgunakan oleh anak dari salah satu oknum kades atau petinggi desa di Jepara. Hingga motor dinas tersebut terancam ditarik kembali.
Video peristiwa anak salah satu oknum Kades atau Petinggi Desa tersebut viral dan beredar di media sosial. Video tersebut diambil secara langsung oleh pengendara mobil yang tepat berada di sekitar Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, pada Selasa, (11/04/2023) sore hari.
Dalam video tersebut terdapat motor dinas nmax terbaru dengan plat nomor polisi merah K 6371 XL tersebut. Dinaiki oleh 3 orang anak laki-laki, dan ketiga anak tersebut tidak mengenakan helm layaknya peraturan lalu lintas yang dimana setiap pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm.
Terkait viralnya video tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Eddy Marwoto membenarkan peristiwa tersebut. Setelah ditelusuri dan dilakukan pengecekan ternyata motor dinas tersebut milik petinggi Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Eddy Marwoto juga mengungkapkan ’’Memang peristiwa tersebut bukanlah sesuatu hal yang tidak baik. Peristiwa tersebut juga sangat disayangkan bahwasannya motor tersebut yakni motor dinas untuk para petinggi akan tetapi disalahgunakan dengan digunakan oleh salah satu anaknya dengan berbonceng tiga” Ungkap Eddy, Rabu, (12/04/2023).
Dengan hal tersebut Eddy Marwoto telah meminta pihaknya untuk memberikan surat teguran untuk Petinggi Desa Rengging tersebut. Pihaknya tentu tidak tahu menau persih motor dinas tersebut digunakan untuk apa dan kemana. Namun, yang pasti Petinggi Rengging tersebut telah mengakui kesalahannya.
Pada Surat teguran kali ini Eddy Marwoto juga mengatakan. Bahwasannya terdapat 2 teguran yang akan diberikan kepada Kades maupun Petinggi yang menggunakan motor dinas tidak pada semestinya. Contoh saja pada Petinggi Rengging, Eddy marwoto telah memberikan 1 surat teguran dan teguran kedua masih disimpannya, yang dimana berisi penarikan pada motor dinas tersebut.
Jika telah diberikan surat teguran pertama namun hal tersebut masih berulang. Maka, sepeda motor dinas tersebut akan kembali ditarik, karena motor dinas tersebut masuh berstatus barang milik Dinas hingga 31 Desember 2023 dan masih pinjam pakai.
Terkait dengan motor digunakan anak berbonceng tiga dan tidak mengenakan Helm Eddy Marwoto menyerahkan semua kewenangan tersebut kepada Satlantas Polres Jepara. Eddy marwoto juga memberikan himbauan bagi para Kades maupun Petinggi Desa yang lain untuk menggunakan motor dinas tersebut sesuai dengan peruntukannya dan kegunaannya dalam melakukan tugas maupun pelayanan pada masyarakat. Jika diketahui terdapat hal yang serupa maka tidak segan-segan akan kami tarik kembali motor dinas tersebut.