Pendaftaran PKD di Jepara di Perpanjang, Hingga Saat ini Belum Penuhi Kuota.

Jepara159 Dilihat

JEPARA – Pendaftaran  PKD  Jepara diperpanjang. Hal ini terjadi karena masih belum ada pendaftar terutama perempuan di beberapa kelurahan serta masih ada desa yang nihil pendaftar.

Pendaftaran PKD ini akan diperpanjangan masa pendaftarannya dan akan dibuka mulai 24 hingga 26 Januari 2023, pada pukul 08.00-17.00 WIB. Ada kurang lebih dari 11 kecamatan yang akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran PKD,” tutur Abd.Kalim sebagai Koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan bawaslu Jepara. Pendaftaran PKD di Jepara di Perpanjang, Hingga Saat ini Belum Penuhi Kuota.

Pendaftaran PKD di Jepara di Perpanjang, Hingga Saat ini Belum Penuhi Kuota.

Perpanjangan pendaftaran PKD ini akan terus berlanjut di beberapa kelurahan/desa hingga kuota perempuan terpenuhi. Perpanjangan pendaftaran PKD ini karena jumlah pendaftar wanita belum memenuhi 2 kali kebutuhan setiap desa/kelurahan. Pendaftaran PKD di Jepara di Perpanjang, Hingga Saat ini Belum Penuhi Kuota.

Perihal ini sesuai dengan SK Bawaslu No.05 Thn 2022 Tentang Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak Thn 2024 yang akan datang.

Sementara itu, di Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan, tidak ada pendaftar PKD baik laki-laki maupun perempuan. Jadi peminat bagi pendaftar PKD di desa/kelurahan sangatlah minim. Di lain itu untuk Kecamatan tahunan, Mayong, Mlonggo serta karimunjawa sudah terpenuhi kuota pendaftar perempuan dan dua kali kebutuhannya.

Ulil Abshar sebagai Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Kedung membenarkan jika ada perpanjangan pendaftaran PKD bagi perempuan. Nah, bagi masyarakat yang ingin menjadi PKD di Kabupaten Jepara, silahkan untuk mendaftar di Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Pendaftaran PKD di Jepara di Perpanjang, Hingga Saat ini Belum Penuhi Kuota.

Berikut daftar beberapa kelurahan/desa yang belum terpenuhi kuota perempuan :

  • Kecamatan Jepara (Meliputi : Desa Bulu, Demaan, Karangkebagusan, Kauman, Kuwasen, Mulyoharjo, Potroyudan dan Wonorejo)
  • Kecamatan Batealit (Meliputi : Desa Ngasem dan Geneng)
  • Kecamatan Bangsri (Meliputi : Desa Banjaragung, Wedelan, Kepuk dan Papasan)
  • Kecamatan Welahan (Meliputi : Desa Brantak Sekarjati, Bugo, Kendengsidialit dan Kedungsarimulyo)
  • Kecamatan Pecangaan (Meliputi : Desa Gerdu, Kaliombo dan Troso).
  • Kecamatan Pakis Aji (Meliputi : Desa Kawak dan Tanjung)
  • Kecamatan Keling (Meliputi : Desa Damarwulan, Keling dan Klepu)
  • Kecamatan Donorojo (Meliputi : Desa Bandungharjo, Banyumanis, Tulakan, Ujungwatu, Clering dan Sumberrejo)
  • Kecamatan Kalinyamatan (Meliputi : Desa Batukali, Banyuputih dan Margoyoso)
  • Kecamatan Kembang (Meliputi : Desa Bucu, Dudakawu dan Pendem)
  • Kecamatan Kedung (Meliputi : Desa Karangaji) Pendaftaran PKD di Jepara di Perpanjang, Hingga Saat ini Belum Penuhi Kuota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *