Penetapan Tarif Penyeberangan Jepara-Karimunjawa akan Segera Ditentukan dan begini rinciannya! 

Bisnis277 Dilihat

Tarif Kapal penyeberangan yang tak menentu kini penetapan Tarif penyeberangan Jepara-Karimunjawa akan segera ditentukan dan diterapkan.

Penetapan tarif penyeberangan kapal Jepara-karimunjawa akan mulai berlaku pada tanggal 25 April 2023 yang akan datang. Penetapan tarif tersebut berlaku juga untuk penumpang dan logistik. Bukan hanya kendaraan yang memiliki muatan.

Penetapan Tarif Penyeberangan Jepara-Karimunjawa akan Segera Ditentukan dan begini rinciannya! 

Penetapan tarif tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa.

Penetapan dan penyesuaian tarif tersebut akan terlihat pada penumpang dewasa, yang dimana dulunya penumpang tersebut dikenakan tarif Rp 90.500 per orang. Kini tarif tersebut naik dan ditetapkan menjadi Rp 105.000 kemudian, penetapan tarif dengan kategori anak-anak yang dulunya dikenakan biaya Rp. 50.000 per anak kini tarif tersebut akan dihapuskan.

Lalu, pada penetapan tarif terbaru ada tambahan bagi penumpang kategori bayi, yang dimana penumpang bayi dulu tidak dikenakan tarif. Kini penetapan tarif terbaru kategori bayi akan dikenakan tarif Rp. 15.000 per orang. Kategori anak ini yang dimaksud yakni anak dengan usia 2 tahun kebawah, sedangkan untuk usia anak diatas dua tahun akan dikenakan tarif dewasa.

Selain penetapan tarif untuk penumpang, ada pula penetapan tarif bagi kendaraan bermotor yang masuk pada golongan II. Yang dimana dulunya dikenakan tarif Rp. 81.000 tanpa penumpang, kinu tarif tersebut naik dan ditetapkan menjadi Rp. 125.000 per motor dan sudah dengan 1 penumpang.

Akan tetapi, setelah ditetapkan rincian secara detail masalah utama yang yang dikeluhkan warga karimunjawa yakni terkait dengan adanya barang curah. Hal tersebut turut juga disampaikan oleh manager PT ASDP bahwasannya pihak kapal nantinya akan menetapkan sebuah kebijakan guna merapikan keseluruhan jenis barang curah yang akan ikut melalui kapal penyebrangan ini.

Yang dimana dulunya barang curah ini bisa ikut dalam kapal penyeberangan dan boleh ditempatkan di manapun. Akan tetapi dengan penetapan kebijakan yang baru semua barang curah yang akan dikirim harus berada di atas kendaraan. Manager PT ASDP juga menyampaikan bahwa kenaikan BBM sudah mengalami kenaikan berkali-kali, namun biaya yang dikeluarkan tentu saja tidak seimbang dengan adanya pendapatan dari muatan barang maupun penumpang kapal.

Terkait dengan barang curah yang menjadi masalah utama dari warga karimunjawa, Manager PT ASDP mengatakan bahwa penempatan barang yang sembarangan tentu akan dapat mengurangi kapasitas kapal. Maka, itu sebabnya pihaknya PT akan memberlakukan kebijakan yang telah disampaikan diatas bahwasannya barang curah harus berada diatas kendaraan.

Penetapan tarif dan kebijakan yang berlaku tersebut telah dirinci oleh General Manager PT ASDP Cabang Surabaya, yakni Eva Mardiani. Penetapan tarif tersebut disampaikan langsung pada hari Jumat, (14/04/2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *