Pengaturan Ulang Pajak dan Retribusi di Jepara !

Jepara203 Dilihat

Pengaturan ulang pajak dan retribusi di Jepara akan segera dilakukan. Hal tersebut telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jepara terkait perancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Pengaturan Ulang Pajak dan Retribusi di Jepara !

Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut sangat penting dan mendesak. Itu sebagai tindak lanjut terkait  UU Nomor 1 tahun 2022 yang telah terbit tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Pengaturan Ulang Pajak dan Retribusi di Jepara !

Sebelumnya, regulasi tentang pajak dan retribusi ini telah diatur dalam perancangan peraturan daerah (Raperda) No 10 tahun 2010 Kabupaten Jepara. Dengan adanya pembahasan pengaturan baru tersebut maka, nantinya Perda No 10 tahun 2010 akan segera diganti.

’’Sebelum tiba jatuh temponya, maka sangat diperlukan adanya penetapan Perda baru,’’ kata Edy selaku Sekda Jepara. Pengaturan Ulang Pajak dan Retribusi di Jepara !

Aturan itu akan menjadi pengganti UU Nomor 28 tahun 2009. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan habis masa berlakunya pada bulan Januari 2024 yang akan datang.

Dalam Perancangan peraturan daerah (perda) tersebut, Panitia khusus akan membahas secara detail tentang ruang lingkup pajak dan retribusi daerah. Yakni adanya tata cara pemungutan, pembebasan, penghapusan hingga penundaan pajak dan retribusi daerah.

Pansus sendiri akan membahas tentang pajak bumi dan bangunan, baik yang dimiliki ataupun yang dimanfaatkan orang pribadi atau badan. Selain itu untuk retribusi daerah, Pansus akan membahas tiga topik. Yaitu tentang retribusi jasa umum pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar hingga pengendalian lalu lintas.

Tak hanya itu saja, akan dibahas pula terkait topik tentang retribusi jasa usaha penyediaan kegiatan usaha seperti pelelangan ikan, penginapan, tempat wisata .

Pembahasan tentang pajak dan retribusi daerah, menurut sekda Edy Sujatmiko ini sangatlah mendesak dibahas. Sebab, jika pembahasan ini tidak langsung dibahas nantinya akan terlambat, maka tidak akan ada kerugian besar di kemudian hari. Pengaturan Ulang Pajak dan Retribusi di Jepara !

’’Semakin lama adanya penundaan Perda ini, maka semakin besar pula potensi kerugian atas kehilangan Pendapatan Asli Daerah,’’ Tutur Edy Sujatmiko sebagai penutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *