Pernikahan beda agama mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan putusan yang telah ditentukan untuk menolak permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut untuk melegalkan soal pernikahan beda agama.
Sebagai informasinya, permohonan yang diajukan untuk melegalkan perihal pernikahan beda agama tersebut bukanlah persoalan yang baru. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah melakukan penolakan pada permohonan ini.
Sidang pengucapan putusan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/1/2023). Pada amar putusan
“Mahkamah Konstitusi akan tetap pada pendiriannya terkait perkawinan yang sah yakni dilakukannya menurut agama serta kepercayaannya masing-masing” Tambahnya
Semua peraturan perkawinan harus tercatat sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditentukan.
tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama perundang-undangan,” lanjutnya
Amar putusan mengadili penolakan tentang permohonan seluruhnya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh 8 Hakim Konstitusi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Dengan demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda terkait putusan MK tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege kemudian menggugat dengan adanya UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.
MK menilai dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi dari pendirian mahkamah pada putusan sebelumnya.
Sumber : Dakta.com