Pj Bupati Jepara Larang Live Musik Selama Ramadhan! 

Jepara131 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melarang adanya pentas atau live musik di cafe maupun warung-warung makan selama Ramadhan. Hal tersebut dilakukan oleh Pemkab Jepara guna menciptakan ketertiban saat bulan puasa kali ini.

Pj Bupati Jepara Larang Live Musik Selama Ramadhan! 

Larangan live musik tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Pj Bupati Jepara tentang Operasional Kegiatan Usaha dan Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Selasa, (21/03/2023) 

Selain larangan live musik di warung maupun kafe, himbauan juga disampaikan pada pemilik karaoke maupun pemilik hotel yang ada di Jepara. Untuk menutup adanya hiburan seperti live musik. 

Selain itu, untuk pemilik atau pengusaha rumah makan yang membuka usahanya pada siang hari. Dihimbau juga agar memberikan penutup menggunakan  tirai atau yang lainnya agar tidak terbuka. 

Pj Bupati juga mengatakan siapa yang berani melanggar aturan sesuai surat edaran tersebut. Maka, Bupati Jepara tak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai UU yang berlaku. 

Setelah menerima adanya surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Jepara. Sebagian musisi memberikan komplain atas hal tersebut. 

Selaku Ketua Komite Seni Musik Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Eris Ashari. Menanggapi surat edaran tersebut bahwa sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Bagaimana bisa para musisi Jepara  mencari nafkah jika tidak pada live musik. 

Begitu juga Pj Bupati Jepara yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa komplain atas surat edaran tersebut. 

“Bagaimana baiknya, untuk para musisi dapat berkoordinasi dengan saya mari kita bahas secara bersama” Ungkap Pj Bupati Jepara. Kamis (23/03/2023) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *