Proses penutupan tambak udang di karimunjawa jepara akan segera dilakukan. Lalu bagaimana dengan nasib para pekerjanya? Ya nasib para pekerja tambak tersebut tentunya telah dipikirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Jepara) untuk rencana selanjutnya. Hal tersebut dilakukan setelah adanya pengesahan terkait Perda RTRW. Penutupan tambak udang
Salah satunya yakni terdapat larangan terkait tambak udang di Karimunjawa. Akan tetapi, untuk kelanjutan para pekerja yang perekonomiannya tergantung pada tambak udang tersebut nantinya akan diselesaikan secara bersama oleh Pemkab Jepara. Melalui pembahasan yang telah direncanakan oleh Pemkab Jepara.
Perencanaan untuk keberlanjutan para pekerja tambak udang tersebut telah dibahas oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat memimpin rapat bersama Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Karimunjawa.
Rapat tersebut diketahui dihadiri juga oleh forkopimda dan instansi terkait itu membahas penerapan Perda RTRW tahun 2023-2043 terkait tambak udang di Karimunjawa tersebut. Dalam rapat tersebut Pj Bupati Jepara menyampaikan bahwa pemkab Jepara harus kompak bersama-sama melakukan penerapan pada Perda yang baru ini.
“Perda baru telah disahkan, kita semua harus kompak bersama-sama dalam menetapkan Perda RTRW yang baru ini” Terang edy.
Kemudian, bagi para pekerja yang hanya menggantungkan perekonomiannya pada tambak udang tersebut nantinya akan diperhatikan dengan lebih. Pemkab Jepara juga telah berencana untuk melakukan penutupan tambak udang tersebut secara bertahap.
Bagi tambak yang telah memiliki izin tentu akan diberikan waktu hingga 2 tahun hingga tambak tersebut nantinya ditutup. Lalu, untuk tambak yang belum memiliki izin yang lengkap akan diberikan waktu hingga 3 bulan untuk melengkapi perizinan atas tambak tersebut. Hingga nantinya akan diberikan perpanjangan hingga masa panen tiba.
Dalam penetapan Perda baru ini tentu pihak Pemkab Jepara tidak ingin ada yang melakukan pelanggaran baik warga maupun yang lainnya. Jika ada yang melakukan pelanggaran tentu tak segan-segan akan ditindak secara tegas.
Nah, bagi warga maupun pekerja yang terdampak tentunya pihak Sekda Jepara terutama yakni Edy Sujatmiko telah menyiapkan berbagai program untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat yang terdampak. Pembinaan tersebut tentu akan melibatkan sejumlah dinas, dengan adanya pelatihan guna persiapan penerapan Perda baru ini.
Pembinaan yang akan diberikan yakni seperti halnya Budidaya rumput laut, pembinaan nelayan dengan memberikan bantuan alat tangkap ikan yang canggih atau pelatihan-pelatihan yang lainnya.