Sejumlah pihak satpol PP Kabupaten Jepara melakukan razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras miras, pada Kamis (09/02/2023).
Dalam operasi razia yang dilakukan tersebut pihaknya telah mengamankan kurang lebih 46 botol miras. Razia Miras Di Sejumlah Warung di Jepara!
’’Ada beberapa titik lokasi yang kami datangi. Lebih tepatnya di beberapa desa’’ Ujar Sadat Plt Kasatpol PP dan Damkar Jepara. Jumat (10/02/2023).
Anwar Sadat juga mengungkapkan bahwa minuman keras tersebut didapat dari warung yang berada di Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, dan Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo.
“Saat penyisiran razia miras di Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, Satpol PP mendapatkan adanya miras oplosan jenis ginseng yang diamankan sebanyak 21 botol. Pemilik warung tersebut menjual miras tersebut dengan dibarengi menjual berbagai kuliner terutama rica-rica.” Anwar Sadat menjelaskan.
Kemudian di Desa Srobyong pihaknya juga telah mengamankan 1 jerigen minuman keras yang berisi 25 liter oplosan,’’ Terang Anwar Sadat. Razia Miras Di Sejumlah Warung di Jepara!
Setelah diamankannya beberapa botol miras tersebut kemudian, barang-barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Jepara. Dengan tindak lanjut Anwar Sadat selaku Plt Kasatpol PP akan memanggil penjual miras tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan.