Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus Telah Mengamankan 6,25 Gram Sabu dan 5.725 Butir Obat Terlarang.

Jepara184 Dilihat

Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara telah berhasil mengungkap adanya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang . Pihak Sat Reserse telah mengamankan 6 orang sebagai tersangka, 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat terlarang sebagai barang bukti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dengan didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK., MH., Kasat Res Narkoba AKP Noor Biyanto, SH., MH., Kasubsi Penmas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu pagi (15/02/2023).

Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus Telah Mengamankan 6,25 Gram Sabu dan 5.725 Butir Obat Terlarang.

Periode ini berjalan selama bulan Januari hingga 7 februari 2023. Kapolres Jepara juga telah mengungkapkan waktu dan tempat yang berbeda. Pada bulan Januari 2023 SatResnarkoba juga telah mengamankan 3 tersangka, pada tanggal (31/01/2023).

Tim Satres Narkoba Polres Jepara telah berhasil mengamankan tersangka. Tepat di barat Alun-Alun 2 Jepara, dengan adanya barang bukti yakni 7 paket sabu seberat 3,62 gram. Kemudian tersangka AEP salah satu warga Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara juga telah diamankan di sebuah toko yang ada di desanya. Dengan adanya barang bukti 2 paket sabu seberat 1,2 gram.

“Pihak kami telah mengamankan 6 tersangka dengan inisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31) dan MM (24). Dengan adanya barang bukti 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat terlarang, hal ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan Satresnarkoba” Terang Kapolres.

Kemudian pada bulan Januari masih ada 1 tersangka lagi berinisial S (50) salah satu warga Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Tersangka ini merupakan seorang sopir yang diamankan saat berada di jalan raya depan pos perhutani Jerukwangi kecamatan Bangsri. Tersangka S (50) diamankan petugas beserta barang bukti yang dimiliki yakni satu paket sabu seberat 0,83 gram.

Lalu, untuk bulan Februari 2023, tim Satresnarkoba juga telah mengamankan 3 tersangka yakni AR (39) warga Banyumanis Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara. Tersangka diamankan karena memiliki 2 paket sabu dengan 0,83 gram.

Selanjutnya, dengan kasus yang hampir sama telah diamankan 520 butir obat terlarang merk DMP yang disita dari rumah 1 tersangka. Yakni M (31). Sementara untuk tersangka MM (24) diamankan beserta barang bukti 4000 butir obat terlarang berlogo Y, 1010 butir berlogo DMP, dan 195 butir tramadol HCL.

Atas perbuatan yang telah terjadi para tersangka harus bertanggung jawab dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) bagi tersangka BU(27). Perihal narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Lalu, tersangka AEP, S dan AR dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Perihal narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian untuk tersangka yang lain M (31) dan MM (24) melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan adanya ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *