Satuan Tim Polres Jepara Kembali Menangkap 1 Orang Peracik Serta Penjual Obat Mercon! 

Jepara124 Dilihat

Satuan Tim Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, kembali menangkap 1 orang peracik serta penjual obat mercon. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan hal tersebut.

Satuan Tim Polres Jepara Kembali Menangkap 1 Orang Peracik Serta Penjual Obat Mercon! 

Pelaku tersebut yakni FI (18) salah satu warga Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Kasat Reskrim Polres Jepara mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin, (17/04/2023).

Sekitar pukul 15.00 WIB pelaku ditangkap saat berada di halte Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari hasil penangkapan tersebut satuan polres Jepara berhasil menyita barang bukti yakni racikan bubuk mercon dengan berat 2,2 Kg, serta pelaku juga memperjual belikan obat tersebut melalui media sosial yang dimilikinya.

Saat dimintai keterangan pelaku mengatakan bahwa ia mendapatkan obat mercon tersebut dari media online.

Kemudian, setelah pelaku mendapatkan obat tersebut, lalu pelaku meracik kembali obat mercon itu. Setelah itu membungkusnya dalam bentuk kemasan plastik dengan ukuran 1 kg, dan pelaku menjual dengan harga Rp.230 ribu per kilogramnya.

Selain obat mercon, Polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni adanya timbangan digital, 1 buku catatan pembelian dan penjualan, 1 bendel plastik untuk membungkus, HP, Uang tunai Rp. 5,7 juta hasil dari penjualan dan Sepeda motor milik pelaku.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut. kasatreskrim polres jepara menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Yang berisi tentang memiliki dan menyimpan bahan peledak tanpa izin. Pelaku terancam hukuman minimal penjara 20 tahun atau maksimal dengan hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *