Semarang – Lebih tepatnya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali terapkan sistem tilang manual untuk pelanggar yang tak patuh lalu lintas. Seperti halnya yang telah diumumkan sebelumnya bahwa tilang manual sudah tak berlaku lagi di Indonesia.
Akan tetapi pada sistem E TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tidak sepenuhnya mampu menindak beberapa pelanggar yang terjadi. Bisa dikatakan bahwasannya sistem tilang elektronik ini belum sepenuhnya mampu menindak para pelanggar. Semarang Kembali Terapkan Tilang Manual Untuk Pengendara yang Tak Patuh
Untuk memaksimalkannya Satlantas Polres Semarang akan lebih fokus untuk memberlakukan tilang manual. Tilang manual tersebut akan difokuskan pada pengendara motor dan mobil tanpa plat nomor juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).
Selanjutnya, tilang bukan hanya berlaku pada kendaraan yang tidak ada plat dan TNKB. Akan tetapi tilang manual ini juga berlaku pada balap liar serta kendaraan melebihi kapasitas, kendaraan melawan rambu, melawan arus. Serta tidak mengenakan helm SNI, hingga knalpot brong turut jadi sasaran tilang manual Satlantas Polres Semarang.
Polres Semarang juga menegaskan bahwa prosedur penilangan ini akan tetap menggunakan sistem tilang ETLE.
“Dengan teknisnya petugas akan menghampiri pengendara yang melanggar dan dilakukannya penilangan secara elektronik,” Imbuh Dwi
Para pelanggar nantinya akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang telah diberikan. Jadi nantinya tidak akan adanya kata titip uang ke petugas.
Penerapan tilang manual di Kabupaten Semarang ini berdasarkan pada Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/72/I/HUK.6.6/2023. Semarang Kembali Terapkan Tilang Manual Untuk Pengendara yang Tak Patuh