Sengketa Lahan Tubanan Memanas, Sekda Edy Sujatmiko Dilaporkan ke Polda Jateng!

Jepara243 Dilihat

Jepara – Seperti yang tengah diketahui bahwasannya perkara sengketa lahan Tubanan memanas, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara kian memanas. Dengan adanya sengketa lahan Tubanan memanas tersebut sekda Edy Sujatmiko dilaporkan ke Polda Jateng.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi kepada beberapa awak media dengan didampingi kuasa hukumnya. Pada selasa (24/01/2023) Pasca gelar perkara terkait sengketa lahan Hak Milik 454 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)

Sengketa Lahan Tubanan Memanas, Sekda Edy Sujatmiko Dilaporkan ke Polda Jateng!Gelar perkara ini terkait soal pengaduan salah satu warga Agus HS (pelapor) kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko dengan perihal adanya surat teguran atau somasi melalui surat Nomor 032/3728, hal teguran tersebut kepada Agus tanggal 31 Agustus 2022 tahun lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, Sekda Jepara Edy Sujatmiko dengan diwakili Kuasa Hukumnya, Vincent Suriadinata, Daniel, Yuni, dan Petra. DihadirI juga pihak pelapor yaitu Agus HS. Tak hanya lapor saja, hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Carik Desa Tubanan, penyidik, Propam, Irwasda, Bidkum Polda, tim ahli, serta beberapa dinas terkait.

Gelar kasus perkara sengketa lahan berjalan lancar, masing-masing pihak telah diberikan kesempatan yang sama oleh pimpinan gelar. Guna untuk menyampaikan bukti dan fakta-fakta yang ada sebenarnya,” Jelas ungkap Vincent usai mengikuti gelar.

Dalam gelar perkara tersebut kuasa hukum Sekda Edy Sujatmiko menyampaikan pertanyaan terkait kapasitas pelapor. Menurutnya, pelapor tidak mempunyai sertifikat karena hanya punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat kuasa untuk menjual lahan tersebut.

Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai pemilik atas lahan Hm 454 tersebut. Perihal itu juga tengah menjadi pertanyaan oleh penyidik jika hanya membuat laporan saja dirasa ini belum cukup, Ungkap Vincent sebagai kuasa hukum.

Tambah Vincent kasus ini juga bukan sebuah ranah pidana, akan tetapi lebih ke ranah administrasi. terkait Kedudukan sertifikat HP 14 dan Hak Milik 454. Perkara yang sebenarnya juga jika dilihat bukanlah menuju ke ranah pidana, namun menjuru ke Pengadilan Tata Usaha Negara,“ tambahnya.

Untuk menyelesaikan kasus perkara, saat ini akan dilakukan gelar lanjutan untuk para penyidik, dan menunggu hasil mengenai kelanjutan perkara. Lalu, hasil keputusan akan dituangkan ke dalam bentuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau dilanjutkan.

“Kita tunggu saja keputusan dari Ditreskrimum Polda Jateng. Semoga gelar perkara ini mendapat hasil terbaik,” kata kuasa hukum vincent.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *