Tambak Udang Resmi Dilarang di Karimunjawa, Begini Respon Pj Bupati Jepara!

Jepara225 Dilihat

Setelah dilakukannya Rapat terkait konflik tambak udang di karimunjawa. Kini Tambak udang resmi dilarang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Putusan tersebut telah ditetapkan dengan adanya pengesahan terkait Ranperda RTRW Jepara tahun 2023-2043 menjadi Perda.

Tambak Udang Resmi Dilarang di Karimunjawa, Begini Respon Pj Bupati Jepara!

Terkait pengesahan tersebut, Pj Bupati Jepara turut memberikan respon tanggapan atas hal tersebut. 

“Tambak udang di karimunjawa telah resmi dilarang, nanti akan saya carikan solusi terbaik bagi warga yang terdampak dari penutupan tambak tersebut” Ungkap Edy, Kamis, (04/05/2023) 

Sebelum dilakukan penutupan terhadap tambak tersebut nantinya Pj bupati Jepara akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebagai masa transisi atau peralihan. 

Dalam waktu 2 tahun tersebut pihaknya akan merumuskan berbagai kebijakan-kebijakan yang cukup strategis guna pengembangan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat karimunjawa yang terdampak atas penutupan tambak udang karimunjawa ini. 

Lain halnya, bagi tambak yang telah memiliki izin tentu saja masih tetap dapat beroperasi, hanya saja diharapkan untuk segera melengkapi semua hal yang diperlukan. Baik izin instalasi pengolahan air limbah atau yang lainnya.  

Pj Bupati Jepara juga telah melarang keras bagi warga atau masyarakat yang akan membangun tambak baru. Setelah adanya pengesahan ini tentu pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat. Apabila ada yang melanggar tak segan-segan pihak pemerintah akan membawa ke jalur hukum bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *