Terkuak! Polisi Ungkap Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan 11 Tahun di Jepara Ternyata Pamannya Sendiri!

Jepara168 Dilihat

Penyidik Sat Reskrim Polres Jepara telah menetapkan AK (42) pria asal Jepara. Sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah perempuan 11 tahun ternyata pamannya sendiri.

korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial AK (42). Terjadi di wilayah Tahunan, Kabupaten Jepara.  Selaku Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan kasus, bahwa modus yang dikenakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi sejumlah uang pada korban.

encabulan Bocah Perempuan 11 Tahun di Jepara Ternyata Pamannya Sendiri!

Setelah dimintai keterangan aksi pencabulan tersebut sudah pernah dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali aksinya telah dilakukan pada tahun 2021 lalu, dan aksi terakhir yang dilakukan yakni pada (18/02/2023).

Kejadian pencabulan tersebut diketahui oleh ayah si korban sekitar pukul 23.00 WIB, yang bermula ayah korban terbangun dari tidur. Lalu, keluar kamar dan saat itu juga ayah korban mengetahui bahwa pintu rumah dan gorden kamar si korban belum tertutup.

Setelah ayah memasuki kamar korban, ayah korban melihat pelaku tengah berada dalam kamar korban. Betapa kagetnya ayah si korban melihat anak perempuannya dicabuli oleh pelaku.

“Setelah pihak kami menerima laporan tersebut, pelaku kemudian kami amankan dirumahnya,’’ Jelas Warsono, pada Senin (27/02/2023).

Atas tindakan yang telah terjadi tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,’’ Warsono menuturkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *