Terungkap Motif Kasus 2 Pemuda cekcok yang Menyayat Wajah Temannya, Begini Kronologinya! 

Jepara148 Dilihat

Terungkap motif kasus pemuda yang menyayat wajah temannya. ARF (25), seorang pemuda yang berasal dari Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara telah menjadi korban penganiayaan. Sedangkan pelakunya yakni temannya sendiri P RAP (20), warga Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

“ Pelaku melakukan aksinya yakni terpicu karena masalah utang piutang “ Ungkap Kapolres Jepara, AKBP Warsono

Saat itu si korban tengah berboncengan dengan temannya usai menonton orkes yang ada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan. Setelah usai menonton korban dihentikan oleh pelaku yang sama-sama berbincang dengan temannya.

Terungkap Motif Kasus Pemuda yang Menyayat Wajah Temannya, Begini Kronologinya! Terungkap Motif Kasus Pemuda yang Menyayat Wajah Temannya, Begini Kronologinya! 

Korban sempat tak menghiraukan dan tak mau berhenti, sehingga pelaku mengejar si korban. Saat berhenti pelaku menanyakan masalah utang piutang yang belum dibayarkan oleh korban. Akan tetapi korban menjawab bahwa Ia belum ada uang.

Setelah diselidiki ternyata korban dan pelaku pernah bekerja bareng di Bali bersama satu orang lainnya. Kemudian keduanya mengontrak di sebuah kos dengan biaya kos per bulan Rp 450 ribu. Namun, hingga mereka kembali ke Jepara hingga saat ini si korban tak kunjung membayarnya.

Setelah adanya cekcok terkait utang piutang tersebut, pelaku langsung menyayatkan pisau ke pipi korban. Mengetahui wajah korban berdarah pelaku langsung melarikan diri dan membuang pisau yang hingga saat ini belum ditemukan.

Mendapati laporan tersebut, Pihak satreskrim Polres Jepara langsung memburu pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya kemarin, Minggu (27/02/2023).

Bersama dengan pelaku, Polisi telah mengungkap motif hingga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit motor Honda Vario warna putih. Baju warna putih, Baju warna hitam dan sebuah celana pendek warna hitam.

Atas peristiwa tersebut pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

’’Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun,’’ terang Warsono sebagai penutup.

Terungkap Motif Kasus Pemuda yang Menyayat Wajah Temannya, Begini Kronologinya! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *