Kabar turunya Tunjangan Hari Raya (THR) di Jepara tengah ramai di pemberitaan beberapa hari terakhir ini. Dengan adanya hal tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jepara.
Didirikannya Posko tersebut dilakukan guna menjadi salah satu cara untuk memantau proses pembiayaan THR pada para buruh. Hal ini telah di ungkapkan dan dibenarkan adanya oleh Kepada Diskopukmnakertrans yakni Samiadji.
Posko ini tentunya membuka sebuah layanan terkait adanya perusahaan yang mungkin tidak membayarkan Tunjangan secara utuh pada buruh atau karyawannya. Hingga posko ini didirikan hingga saat ini memang belum ada perusahaan-perusahaan di Jepara yang melaporkan permasalahan terkait Tunjangan hari raya ini.
Pihak Diskopukmnakertrans juga berharap dan menilai, bahwasannya perusahaan-perusahaan di Jepara sudah cukup stabil dalam perihal keuangannya. Seperti himbauan sebelumnya bahwa THR harus di berikan paling lambat 7 atau 10 hari sebelum datangnya Idul fitri.
Dengan waktu tersebut, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu untuk membayar Tunjangan pada buruhnya secara utuh. Maka, kepala pihak Diskopukmnakertrans memberikan saran untuk kepala perusahaan atau perwakilan perusahaan membahas secara internal pada masing-masing buruh yang bekerja diperusahaan tersebut.
Dihimbau juga bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar utuh THR pada buruhnya. Maka, pihak Diskopukmnakertrans akan memberikan dampingan secara khusus terhadap buruh tersebut. Dihimbau juga bagi para buruh untuk segera melaporkan di posko layanan ini apabila terdapat pembiayaan THR yang tidak utuh atau tidak sesuai.