Kini para pencari ikan Jepara baik pemancing maupun Nelayan perlu waspada jika akan menangkap ikan. Lebih tepatnya di perairan pulau panjang Jepara.
Mengapa perlu waspada? Ya sebab, kini kawasan perairan pulau panjang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Yang dimana kawasan tersebut tidak boleh digunakan secara asal atau sembarangan.
Perihal tersebut tentu telah ditetapkan sesuai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 77 Tahun 2022. Tentang Kawasan Konservasi yang ada di Perairan Wilayah Pulau Panjang Jepara Provinsi Jawa Tengah.
Kawasan pada perairan Pulau Panjang ini kini dibagi menjadi 3 zona. Yakni yang utama adalah zona inti, yang memiliki luas 10,44 hektar area, kedua zona pemanfaatan terbatas dengan memiliki luas 479,52 hektar area. Sedangkan untuk yang ketiga yakni zona lain yang digunakan untuk kawasan zona rehabilitasi yang memiliki luas 4,29 hektar area.
Oleh sebab itu, perlu untuk diwaspadai bagi para pencari ikan di Jepara. Bahwasannya Pulau Panjang kini telah menjadi kawasan konservasi yang telah memiliki pengelolaan yang dibawahi oleh kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Namun, meski telah menjadi kawasan konservasi untuk bagian daratan Pulau Panjang kini masih berada dibawah Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Jepara. Dan masih tetap menjadi salah satu tempat wisata yang ada di Kabupaten Jepara.
Hanya dihimbaukan bagi para pencari ikan di Jepara, baik memancing maupun Nelayan. Untuk menghindari atau tidak memasuki area Zona yang telah ditunjukan sebagai kawasan konservasi di Pulau Panjang Jepara.